Pajak STNK Mobil Honda Jazz 2004: Informasi Terkini dan Lengkap

Irpan Salam

Pemilik mobil Honda Jazz 2004 di Indonesia perlu memperhatikan informasi terbaru mengenai pajak STNK yang berlaku. Berikut adalah ringkasan informasi yang telah diperbarui untuk tahun 2024.

Biaya Pajak

Biaya pajak untuk mobil Honda Jazz 2004 bervariasi tergantung pada tipe dan kondisi kendaraan. Berikut adalah daftar pajak berdasarkan tipe mobil:

Tipe Mobil Pajak STNK
Jazz 1.5 IDSI CKD MT Rp1.373.500[1]
Jazz GD8 IDSI1.5 CBU MT Rp1.455.500[2]
Jazz GD3 1.5IDSI CBU MT Rp1.496.500[2]
Jazz 1.5 IDSI CKD AT Rp1.517.000[3]
Jazz GD3 1.5IDSI AT CKD Rp1.558.000[3]
Jazz GD3 1.5IDSI CBU AT Rp1.578.500[2]
Jazz GD8 IDSI1.5 CBU AT Rp1.578.500[2]

Perubahan Tarif

Perlu diperhatikan bahwa tarif pajak dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terkini dari sumber resmi atau mengunjungi kantor SAMSAT terdekat.

Prosedur Pembayaran

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  • Langsung di Kantor SAMSAT: Pemilik kendaraan dapat membayar pajak langsung di kantor SAMSAT terdekat.
  • Online: Beberapa wilayah di Indonesia sudah mendukung pembayaran pajak kendaraan secara online melalui platform resmi pemerintah atau aplikasi terkait.

Denda dan Sanksi

Keterlambatan pembayaran pajak STNK dapat mengakibatkan denda dan sanksi. Besaran denda bervariasi, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor SAMSAT.

Kesimpulan

Pemilik mobil Honda Jazz 2004 harus memperhatikan besaran pajak yang berlaku dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda. Informasi di atas merupakan gambaran umum dan pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru yang berlaku.

[1]: Sumber: SAMSAT KELILING
[2]: Sumber: Tokopedia Blog
[3]: Sumber: Portal Pati Pikiran Rakyat

Baca Juga  Ulasan Lengkap Honda Jazz 2017 Warna Abu-Abu

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer