Mobil Honda Jazz 2010 terus menjadi pilihan populer di pasar mobil bekas, berkat desainnya yang kompak dan efisiensi bahan bakarnya. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual mobil ini, penting untuk mengetahui informasi terkini mengenai pajak tahunannya.
Biaya Pajak
Pajak tahunan untuk Honda Jazz 2010 di Indonesia bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk lokasi dan kondisi kendaraan. Berikut adalah perkiraan biaya pajak berdasarkan informasi terbaru:
- Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.018.000,- sampai dengan Rp 2.303.000,-.
Perhitungan Pajak
Pajak untuk Honda Jazz dihitung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus:
$$
text{Pajak} = 2% times text{NJKB} times text{Koefisien Bobot Kendaraan}
$$
dimana Koefisien Bobot Jazz adalah 1,05. Persentase pajak ditentukan oleh masing-masing provinsi, sedangkan NJKB dan Koefisien Bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Tabel Pajak Honda Jazz 2010
Berikut adalah tabel yang merangkum biaya pajak untuk Honda Jazz 2010:
No | Keterangan Pajak | Biaya Pajak |
---|---|---|
1 | Honda Jazz 2010 | Rp 2.018.000,- sampai Rp 2.303.000,- |
Catatan: Tabel di atas hanya memberikan estimasi dan biaya aktual dapat bervariasi.
Kesimpulan
Memiliki informasi terkini tentang pajak Honda Jazz 2010 sangat penting bagi pemilik saat ini atau calon pembeli. Dengan memahami biaya yang terlibat, Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat saat bertransaksi mobil ini. Pastikan untuk selalu memeriksa dengan otoritas pajak lokal untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail spesifik, Anda dapat mengunjungi situs web resmi atau menghubungi kantor pajak setempat.
Informasi di atas disajikan berdasarkan data yang tersedia hingga Mei 2024 dan dapat berubah seiring waktu. Selalu periksa sumber resmi untuk informasi terbaru.