Pada tahun 2015-2016, sebuah kasus penyalahgunaan dana desa terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kepala Desa Tegalrejo, Ari Ismanto, diduga menggunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk membeli mobil pribadi jenis Honda Jazz. Kasus ini terungkap dalam Laporan Polisi Nomor: LP/46.A/III/2018/Jatim/Res Malang, tanggal 09 Maret 2018, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/119/V/2018/Reskrim, tanggal 12 Mei 2018.
Kronologi Kasus
Menurut laporan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembelian mobil ambulance bagi kepentingan masyarakat umum, malah dialihkan oleh Ari Ismanto untuk pembelian mobil Honda Jazz. Penyidikan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.255.389.700 akibat penyalahgunaan tersebut.
Dampak Hukum
Ari Ismanto dihadapkan pada kasus tindak pidana korupsi dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk segera disidangkan. Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa kasus hukum yang menjerat sang Kepala Desa.
Tanggapan Publik
Skandal ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di kalangan masyarakat, mengingat dana desa merupakan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi menunjukkan masalah serius dalam pengelolaan dan transparansi keuangan desa.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa dan integritas para pemimpin lokal. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.